Kebintik (7/7/2021), Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Skala Pemukiman 50 KK di Desa Kebintik yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah adalah merupakan pembangunan infrastruktur dari Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah melalui realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 454.998.750,00.
Bangunan IPAL tersebut telah selesai dikerjakan pada bulan september tahun 2021 oleh PPK Pembangunan Desa Kebintik dengan persetujuan Kepala Desa Kebintik melalui surat perjanjian kerjasama antara Dinas PUPR dan Pertanahan yang ditandatangani bersama oleh Kepala Dinas PUPR dan Pertanahan Hassan Basri, SH.,ST. dan Kepala Desa Kebintik Edi Ermanto.
Bangunan IPAL yang berdiri kokoh di wilayah RT.06 Dusun Sampur Desa Kebintik itu sudah pernah mendapat kunjungan langsung dari Ketua DPRD Bangka Tengah beserta Komisi III DPRD Bangka Tengah dan mendapat apresiasi mengenai kualitas fisik bangunan yang sangat baik dalam pengerjaanya, hanya saja terdapat kekurangan dari sarana yang ada pada saat kunjungan tersebut yaitu belum adanya sambungan listrik PLN untuk penerangan Bangunan IPAL tersebut sehingga bangunan tersebut belum dapat digunakan sepenuhnya dengan baik selain dari pengolahan air limbahnya saja dan Listrik baru terpasang pada bulan Juni 2021 oleh PLN.
Saat ini Bangunan IPAL tersebut sudah menjadi Asset Desa Kebintik karena pada tanggal 27 Mei 2021 telah ditanda tangani Berita Acara Serah Terima Hibah Berupa Pembangunan IPAL Skala 50 KK Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru yang diserahkan oleh Kepala Dinas PUPR dan Pertanahan Bangka Tengah kepada Kepala Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru yang telah ditanda tangani kedua belah pihak dan secara sah menjadi Asset Desa Kebintik.
Kontributor : Mulyadi Alka, SKM.
No comments:
Post a Comment